Ketika ada seorang muslimah yang mengenakan jilbab dengan
baik dan benar, sesuai tuntunan syariat Islam, banyak orang merasa heran.
Bahkan ada sebagian besar yang menganggapnya aneh. Sebab, di tengah maraknya
busana wanita yang mengeksploitasi keindahan tubuh wanita, muslimah yang
mengenakan jilbab dengan sempurna tentunya adalah fenomena keanehan. Sebuah
keterasingan.
Banyak kesalahpahaman terhadap Islam di tengah masyarakat.
Misalnya saja jilbab. Tak sedikit orang menyangka bahwa yang dimaksud dengan
jilbab adalah kerudung. Padahal tidak demikian. Jilbab bukan kerudung. Dalam
kitab Al Muam Al Wasith halaman 128, jilbab diartikan sebagai Ats tsaubul
musytamil alal jasadi kullihi (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau Al
Mula`ah tasytamilu biha al mar`ah (pakaian luar yang digunakan untuk menutupi
seluruh tubuh wanita).
dan aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak
tangannya. Lehernya adalah aurat, rambutnya juga aurat bagi orang yang bukan
mahram, meskipun cuma selembar. Seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak
tangan maka selain dua itu adalah aurat yang wajib ditutup.Hal ini berlandaskan
firman Allah SWT :
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
dari padanya.”? (QS An Nuur : 31)
“(Seluruh tubuh) wanita itu adalah aurat.”
“Apabila seorang wanita telah baligh maka tidak boleh ia menampakkan
(tubuhnya) kecuali wajahnya dan selain ini digenggamnya antara telapak tangan
yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya.”
Nabi SAW pernah berkata kepada Asma` binti Abu Bakar :
“Wahai Asma` sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl)
maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini seraya
menunjukkan wajah dan telapak tangannya.” (HR. Abu Dawud)
“Hendaklah mereka mentutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS An
Nuur : 31)
Dan karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bawah
(jilbab) :
“Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya.”? (QS Al Ahzab : 59)
Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiah RA, bahwa dia berkata :
“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar keluar (menuju lapangan)
pada saat hari raya Iedul Fithri dan Iedul Adlha, baik ia budak wanita, wanita
yang haidl, maupun yang perawan.? Adapun
bagi orang-orang yang haidl maka diperintahkan menjauh dari tempat shalat,
namun tetap boleh menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin.? Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah SAW salah
seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.?
Maka Rasulullah SAW menjawab: ‘Hendaklah saudaranya itu meminjamkan jilbabnya.”
dr Ibnu Umar bahwa dia berkata, Rasulullah SAW bersabda :
Barang siapa yang melabuhkan/mengulurkan bajunya karena
sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat nanti. Lalu Ummu
Salamah berkata, Lalu apa yang harus diperbuat wanita dengan ujung-ujung
pakaian mereka (bi dzuyulihinna). Nabi SAW menjawab,Hendaklah mereka
mengulurkannya (yurkhiina) sejengkal (syibran). Ummu Salamah menjawab,Kalau
begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap.Lalu Nabi menjawab,Hendaklah mereka
mengulurkannya sehasta (dzira`an) dan jangan ditambah lagi.
Hadits di atas dengan jelas menunjukkan bahwa pada masa Nabi
SAW, pakaian luar yang dikenakan wanita di atas pakaian rumah yaitu jilbab
telah diulurkan sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki.
Berarti
jilbab adalah terusan, bukan potongan. Sebab kalau potongan, tidak bisa terulur
sampai bawah. Atau dengan kata lain, dengan pakaian potongan seorang wanita
muslimah dianggap belum melaksanakan perintah yudniina alaihinna min
jalaabibihina (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya). Di samping itu
kata min dalam ayat tersebut bukan min lit tabidh (yang menunjukkan arti
sebagian) tapi merupakan min lil bayan (menunjukkan penjelasan jenis). Jadi
artinya bukanlah Hendaklah mereka mengulurkan sebagian jilbab-jilbab mereka
(sehingga boleh potongan), melainkan?
Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka (sehingga jilbab harus
terusan).(Lihat Nizham Al Ijtima'i fil Islam, hal. 45-51)
jika
seorang wanita muslimah keluar rumah tanpa mengenakan jilbab seperti itu, dia
telah berdosa, meskipun dia sudah menutup auratnya. Sebab mengenakan baju yang
longgar yang terulur sampai bawah?
adalah fardlu hukumnya. Dan setiap pelanggaran? terhadap yang fardlu dengan sendirinya adalah
suatu penyimpangan dari syariat Islam di mana pelakunya dipandang berdosa di
sisi Allah. [Muhammad Shiddiq Al Jawi]
sumber : hamza-abdullah.blogspot.com